Pembuatan Sk Surat Keputusan Perangkat Desa di buat oleh Kepala Desa masing masing perangkat desa dibuatkan SK agar dapat mengemban amanah yang diberikan sesuai jabatannya. Berikut Contoh Surat Keputusan Kasi Kesejahteraan. Anda bisa mendownload SK Perangkat Desa Kepala Seksi Kesejahteraan Link Download ada di Bawah.
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR 04 TAHUN 2019
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
PEKON PANDANSARI KECAMATAN SUKOHARJO KABUPATEN PRINGSEWU
KEPALA PEKON PANDANSARI,
Menimbang : a. bahwa demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, maka Kepala Pekon perlu mengangkat Kepala Seksi Kesejahteraan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pekon.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717),
3.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor )
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
8.Peraturan Daerah (PERDA) Pringsewu No 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Pekon;
9.Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Pekon);
10.Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Setiap Pekon Kabupaten Pringsewu);
11.Rekomendasi Camat Sukoharjo Nomor 140/019/C.09/2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Pekon.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU :
Nama :
Tempat/Tgl Lahir :
Alamat :
Sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Pekon pandansari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
KEDUA : Kasi Kesra yang telah diangkat sebagaimana pada diktum KESATU bertugas membantu Kepala Pekon sebagai pelaksana tugas operasional.
KETIGA : Kasi Kesra dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA mempunyai fungsi :
a. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
b. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna
KEEMPAT : Kasi Kesra sebagaimana dimaksud diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA diatas, kepadanya diberikan tunjangan dan penghasilan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pandansari
Pada tanggal : 21 Januari 2019
KEPALA DESA ................
NAMA KEPALA DESA
Tembusan Kepada Yth:
1. Camat Sukoharjo;
2. Badan Hippun Pemekonan Pandansari;
3. Arsip;
4. Yang bersangkutan.
Link Download SK Kasi Kesejahteraan
Tags:
keputusan