Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak.
Dalam pemerintahan desa harus wajib memiliki Kepala Desa, dengan adanya Kepala Desa maka pemerintahan desa akan terorganisir dalam segi pembangunan, pemberdayaan, pembinaan dan pemerintahan desanya. Adapun syarat syarat yang harus di lengkapi bagi seseorang yang ingin mencalonkan dirinya untuk menjadi Kepala Desa, Apa saja Syarat wajib calon kepala desa.
Biasanya dalam pemilihan kepala desa dilaksankan serentak di seluruh wilayah Kabupaten. Bagi yang ingin mendaftar sebagai Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Syarat wajib calon Kepala Desa sesuai dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertakwa kepala Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- syarat lain yang diatur dalam Peraturan daerah;
- Untuk Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu yang mengatur pemilihan kepala pekon "Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 Tentang tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PEKON"
Berikut 25 persyaratan admistrasi calon kepala desa:
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan.
- Surat pernyataan teguh mengamalkan Pancasila, UUD 1945 dan mepertahankan NKRI.
- Fotokopi ijazah dari tingkat dasar hingga akhir.
- Fotokopi akta kelahiran yang berlegalisir.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah.
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau lebih.
- Surat pernyataan bahwa pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.
- Surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan, dari pimpinan lembaga pemerintahan tersebut.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 tahun.
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
- Surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat.
- Fotokopi KTP yang dilegarisir penjabat yang berwenang, apabila belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan perekaman.
- Daftar riwayat hidup ;
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 centimeter (CM).
- Surat izin dari penjabat pembinan kepegawaian bagi PNS.
- Surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan.
- Surat izin dari pimpinan bagi pegawai BUMN, BUMD, BUMDes;
- Surat izin atasan bagi pegawai non PNS.
- Surat pernyataan pengunduran diri dari pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
- Salinan atau fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kades.
- Surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;
- Surat keputusan camat tentang pemberhentian dari keanggotan BPD bagi BPD;
- Naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi kepala desa.
- Pakta intergeritas bila terpilih menjadi Kades.
Jadilah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang Transparansi jangan ada dusta diantara para calon Kepala Desa, karena pemilihan Kepala Desa itu lebih Panas dari pada pemilihan-pemilihan lainnya.
Tags:
Pilkades